Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kelurahan, digunakan sebagai pengantar membuat SKCK di Polres/Polsek setempat
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
Kepatuhan dan Regulasi