Lapakami Logo
Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Online

Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai pengantar perpindahan kependudukan. Pengajuan perpindahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Dilandacita Disdukcapil Kota Cimahi.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) *

Kartu Keluarga (KK) *

Mengisi Formulir F-1.03 * Unduh Mengisi Formulir F-1.03

Buat Permohonan Layanan
Tentang Lapakami

Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.

Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.

[email protected]