Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai pengantar perpindahan kependudukan. Pengajuan perpindahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Dilandacita Disdukcapil Kota Cimahi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Mengisi Formulir F-1.03 * Unduh Mengisi Formulir F-1.03
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
Kepatuhan dan Regulasi