Lapakami Logo
Penguatan Keterangan Ahli Waris

Penguatan Keterangan Ahli Waris

Offline

Surat Keterangan Ahli Waris digunakan untuk lampiran pelengkap administrasi pengurusan jamsostek, pengurusan bank, dan keperluan administrasi lainnya. Berdasar kepada Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2020 pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris maksimal 5 tahun dari kematian pewaris.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.

Akta Kematian Pewaris *

Buku Nikah Pewaris Yang Dilegalisir *

Akta Kelahiran Ahli Waris Yang Dilegalisir *

Kartu Keluarga Ahli Waris Yang Dilegalisir *

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 *

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 *

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kuasa (Jika Dikuaskan)

Surat Pernyataan Bersama Para Ahli Waris *

Surat Permohonan Penguatan Keterangan Ahli Waris *

Surat Permohonan Legalisir *

Kuasa Pengurusan Ahli Waris (Jika Dikuasakan)

Surat Pengantar RT/RW *

Surat Keterangan Ahli Waris (2 Rangkap) * Unduh Surat Keterangan Ahli Waris (2 Rangkap)

Tentang Lapakami

Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.

Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.

lapakami@cimahikota.go.id