Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan belum pernah menikah alias berstatus lajang. Pada umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Akta Cerai (Bagi Yang Menikah Lagi)
Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah * Unduh Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.