Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah adalah surat yang digunakan untuk menjadi salah satu syarat pengajuan Pemilikan Rumah/KPR yang bersubsidi yang bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan bahwa warga tersebut sebelumnya hingga sampai dengan surat tersebut diterbitkan memang tidak/belum memiliki rumah sendiri.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Surat Pernyataan * Unduh Surat Pernyataan
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.